10.033 Napi Dewasa dan 57 Anak di Riau Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 10.033 napi dewasa dan 57 napi anak untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, usulan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang diusulkan mendapat remisi saat ini sedang menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau,” jelas Budi.
Mereka yang mendapatkan remisi ini, kata Budi, diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, misalnya bagi napi berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Jumlahnya lanjut Budi, bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I.
“Dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima remisi umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi,” kata Budi.
Sisanya, sebanyak 120 orang napi dewasa diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).
Budi menegaskan, pengajuan remisi ini, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“Proses pemberian remisi ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Budi.
Budi menegaskan, bahwa pemberian usulan remisi ini bersifat sementara dan keputusan final akan diterima pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Budi meminta agar seluruh warga binaan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berpesan agar seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri,” pesan Budi.
Hingga saat ini lanjut Budi, total napi di Provinsi Riau pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau per tanggal 14 Agustus 2024, sebanyak 15.037 orang.
Mereka terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. Sedangkan untuk kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang.
“Berarti saat ini masih ada kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya,” tutup