Pj Gubri Harap Pengelolaan Hutan Lestari Bermanfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan
PEKANBARU - Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
"Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau," kata SF Hariyanto, Senin (5/8/2024).
Pj Gubernur Riau menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.
"Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri," terangnya.
"Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak," imbuhnya.
Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujui DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.
"Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH diantaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerjasama dengan pihak ketiga," imbuhnya.
SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktifitas kawasan hutan," bebernya.
"Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fisikal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)