Sudah Direvisi, Tapi Pemprov Belum Terima Surat Perubahan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan resmi merevisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita. Di mana sebelumnya HET ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter dan saat ini menjadi Rp15.700 per liter.
Terkait revisi HET tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) UKM Riau Taufiq OH mengatakan, memang sebelumnya pihaknya sudah menyurati Kementerian terkait untuk merevisi HET Minyakita. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait perubahan HET Minyakita.
“Sampai saat ini kami belum dapat surat resminya (perubahan HET Minyakita),” katanya.
Dengan demikian, untuk di Riau saat ini HET untuk Minyakita yang berlaku masih yang lama. Yakni Rp14 per liter, meskipun dilapangan HET terebut sudah banyak tidak diberlakukan lagi. Karena disebutkannya bahwa memang saat ini untuk minyak goreng dengan merek Minyakkita mengalami kelangkaan dipasaran. Selain langka, harganya juga sudah dijual diatas HET.
“Minyakita memang lagi ada masalah, suplainya kurang dan harganya juga naik hampir terjadi di seluruh daerah di Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakanya, berdasarkan hasil pemantauan dilapangan Minyakkita jika pun masih ada stoknya dijual dengan harga Rp16 ribu per liter dari HET yang ditetapkan yakni Rp14 ribu.
“Dari pantauan kami Minyakkita dijual seharga Rp16 ribu per liter. Padahal HET nya itu Rp14 ribu,” sebutnya.
Namun demikian, kenaikan harga minyak goreng hanya terjadi pada merek Minyakita tersebut. Sedangkan minyak goreng lain dengan kualitas premium harganya masih terpantau stabil.
“Kalau minyak goreng lain yang masuk kategori premium harganya masih stabil, tidak naik. Dan stoknya juga tersedia,” ujarnya.
(Mediacenter Riau/ms)