ppid@riau.go.id (0761) 45505

Bikin Hoax Putusan MK Tentang Sidang Pemilu, Arif Ditangkap

  • PPID UTAMA
  • 17 April 2024
  • 792 View

Pekanbaru - Muhammad Arif (32) tak menyangka perbuatannya yang memanipulasi narasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan Pemilu 2024 berujung penjara. Arif dinilai membuat konten hoax dan menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon.

Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara hakim MK. Kemudian menambahkan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ". Kemudian video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.

Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

Narasi yang ditambahkan berbau provokatif. Dalam narasi disebutkan hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Hal itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada Media Center Riau, pada Rabu (17/4).

Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. 

"Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK," jelas Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain.

"Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja”, tutur Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Nasriadi.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

731

  • 288 Tersedia Setiap Saat
  • 383 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

419

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 89 Sedang Proses

Member PPID

473

  • 472 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store