ppid@riau.go.id (0761) 45505

KI Riau Dorong Masyarakat dan Lembaga Terkait Kawal Keterbukaan Informasi Soal Tata Kelola Migas dan Kehutanan

  • PPID UTAMA
  • 03 February 2024
  • 921 View

PEKANBARU – Komisi Informasi Publik (KIP) mendorong kepada masyarakat dan lembaga terkait untuk sama-sama mengawal praktik keterbukaan informasi di sektor tata kelola Migas dan kehutanan di Provinsi Riau.

Dorongan ini datang dari Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan, dalam peluncuran laporan hasil indeks kinerja keterbukaan informasi anggaran tahun 2023, yang digelar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

Menurut Zufra, tekanan pemerintah pusat terhadap upaya meningkatkan produksi migas cukup kuat. Di sisi lain, nilai investasi yang masuk ke sektor kehutanan sangat besar, khususnya di Provinsi Riau.

Dia khawatir, jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Riau tidak dilakukan secara proporsional, maka masyarakat Riau justru kian menderita di rumah sendiri.

“Salah satu cara agar pengelolaan sektor migas dan kehutanan bisa proporsional adalah dengan transparansi, dan menghadirkan tata kelola informasi yang baik di sektor ini, agar masyarakat Riau juga bisa mengawal, dari mana hasil Bumi kita diambil dan dibawa ke mana,” katanya.

Soal informasi di sektor Migas dan kehutanan, masyarakat Riau sejauh ini hanya bergelut dalam ketidakpastian. Apalagi, masyarakat tempatan, yang seharusnya bisa merasakan dampak dari kegiatan eksplorasi tersebut.

“Masa, kita tak boleh tahu tentang dana CSR mereka? untuk pendidikan berapa? lingkungan berapa? kesehatan berapa? Selama ini sulit sekali publik untuk mengakses informasi itu,” tuturnya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa kondisi ini terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi terutama dalam hal kontribusi perusahaan migas dan kehutanan dalam pengembangan sosial.

“Ketika sesuatu diambil dari kita, kita harus tahu kemana perginya,” sambungnya.

Badan Publik Wajib Punya PPID

Sementara itu, dalam konteks pengelolaan dana publik, Zufra mengatakan, 70% sengketa di KIP terkait dengan anggaran. Hal ini menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam alokasi dana publik sangat penting untuk menciptakan sebuah lembaga yang akuntabel.

Ia juga mengingatkan kepada semua badan publik di Riau, untuk patuh pada Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Oleh sebab itu perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kehadiran lembaga ini dianggap krusial dalam meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik.

 

 

 

 



(Mediacenter Riau/mlb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

710

  • 282 Tersedia Setiap Saat
  • 372 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store