ppid@riau.go.id (0761) 45505

Usut Kasus PT SIR, Gubri Beri Kewenangan Seluas-luasnya ke Tim Satgas

  • PPID UTAMA
  • 04 January 2024
  • 819 View

PEKANBARU  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Internal Terpadu untuk mendalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Provinsi Riau.

Tim tersebut atas perintah Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution. Di mana tim satgas dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi. 

"Sekarang tim sudah dibentuk dan ketuanya Kepala Dinas Perkebunan Riau (Syahrial Abdi)," kata Gubri Edy Natar Nasution, Kamis (4/1/2024). 

Edy Natar tidak memberikan target kepada tim gabungan yang terdiri Disbun Riau, Satuan Posisi Pamong Praja Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tersebut. Namun, ia memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mendalami kasus tersebut. 

"Kita beri tim seluas-luasnya (mendalami persoalan PT SIR), tetapi dengan waktu sesingkat-singkatnya. Saya tidak mau membatasi dengan target, sehingga nanti kerja tim satgas tidak maksimal," ujarnya. 

Dia mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut dalam rangka untuk melaksanakan pendalaman terhadap hal-hal yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat, terutama terhadap hak 20 persen. 

"Sebenarnya yang kita lakukan ini dengan mengundang mereka (PT SIR) itu dalam rangka mempermudah semua pihak (perusahaan dan masyarakat). Karena pada dasarnya pemerintah ini menjadi wasit (penengah) supaya tidak terjadi konflik," tegasnya. 

"Yang pada akhirnya nanti kita berharap dengan duduk bersama-sama, perusahaan bisa tenang menjalankan kerjanya dan masyarakat juga jelas mendapatkan apa yang menjadi haknya," ucapnya. 

Sebelumnya, Gubri meminta segera membentuk Tim gabungan dengan menerbitkan surat tugas, leading sektor Kadis Perkebunan. Kedua segera lakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.

Ketiga, mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang seharus dipenuhi oleh perusahaan sejak terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

Kelima, dalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban Perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan.

Dan terakhir, hal-hal yang dianggap perlu yang selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat serta segera melaporkan untuk menindaklanjuti kedepannya yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat. (MC Riau/Amn



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

710

  • 282 Tersedia Setiap Saat
  • 372 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

417

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 87 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store