
Perusahaan Berbadan Hukum Juga Bisa Manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan Program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir 15 Desember 2023 mendatang, ditujukan untuk meringankan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi perorangan saja, namun juga bisa dimanfaatkan perusahaan berbadan hukum. Di mana pihaknya memberi diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiiki perusahaan. Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM.
”Kebijakan diharap akan memberikan ruang yang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban,” kata Abdi, Kamis (23/11/2023).
Program berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus digagas guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
“Bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya,” sebutnya.
Kemudian, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022. Lalu, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.
“Secara bertahap, para wajib pajak juga sudah dapat mengakses sejumlah gerai dan tidak harus lagi di kantor Samsat seperti memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Tanjak. Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan,” ujarnya.
Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan di Tembilahan, Indragiri Hilir. Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota. (MC Riau/Ms)
(Mediacenter Riau/ms)