ASN Pemprov Riau Dilarang Tambah Libur
PEKANBARU Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, dilarang menambah libur usai libur nasional dan cuti bersama Natal 2020. Dimana libur akan dimulai tanggal 24-27 Desember 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, terkait pelaksanaan libur bagi ASN tersebut pihaknya juga sudah mendapatkan salinan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Kami sudah terima SKB tiga menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," kata Ikhwan, Selasa (22/12/2020).
Dalam SKB tiga menteri tersebut, dijelaskan Ikhwan bahwa sudah ditetapkan cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada 24 Desember atau hari Kamis. Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.
"Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desember, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur," tegas Ikhwan.
Bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 28 Desember. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (MCR/MS)