ppid@riau.go.id (0761) 45505

Berikut Peran Organisasi Kejuangan 45

  • PPID UTAMA
  • 14 July 2023
  • 705 View

PEKANBARU - Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) tetapi milik bangsa yang harus mengabdi kepada bangsa dan rakyat Indonesia. 

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Pauh Janggi, Jumat (14/7/2023).

Oleh karenanya, orang nomor satu di Riau ini memberi penjelasan terkait peran organisasi Kejuangan 45, diantaranya sebagai lembaga kekuatan moral, kekuatan pembangunan bangsa dan alat atau kekuatan pemersatu. 

"Sebagai lembaga kekuatan moral hendaknya kita sadari benar-benar bahwa organisasi ini bukan Ormas namun kekuatan pembangunan bangsa," kata Syamsuar. 

Ia bercerita bahwa dulunya organisasi ini dikukuhkan oleh Presiden Soekarno dengan keputusan presiden nomor 63 tahun 1965. Kemudian dilanjutkan oleh presiden Suharto dengan keputusan nomor 50 tahun 1984 tentang pengesahan AD dan ART.

Lanjutnya, sesuai perkembangan zaman situasi dan kondisi dinamis maka terjadi beberapa kali perubahan nama sehingga sekarang bernama Badan Pembudayaan Kejuangan 45. 

Kejuangan 45 adalah milik bangsa yang harus mengabdi kepada Bangsa, kepada Rakyat Indonesia. Sebagai Lembaga milik Bangsa, milik Rakyat, maka Organisasi kita bukan milik Partai atau Golongan, tidak akan berafiliasi dengan salah satu Partai atau salah satu kekuatan.

"Tetapi menempatkan diri sebagai mitra Pemerintah, bersinergi dengan semua kekuatan pembangunan Bangsa. Sejalan dengan itu, maka eksistensinya harus juga menjadi tanggung jawab negara atau tanggungjawab Pemerintah," lanjutnya. 

Kemudian organisasi ini juga berperan sebagai kekuatan pembangunan bangsa dalam artian Badan Pembudayaan Kejuangan 45 secara hierarki adalah kekuatan yang harus bersinergi dengan Pemerintah sesuai hierarkinya pula dan harus juga bersinergi dengan semua kekuatan bangsa. Maka dengan demikian Kejuangan 45 merupakan kekuatan pembangunan bangsa yang mengemban cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 

"Jika pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara fisik, maka kita (Kejuangan 45, red) mengimbangi dengan pembangunan moral, dengan mengupayakan agar jiwa, semangat, dan nilai-nilai Kejuangan 45 menjadi nilai-nilai kebangsaan indonesia," imbuhnya.

Selain itu, kata mantan bupati Siak dua periode ini, peran dari organisasi Kejuangan 45 yakni sebagai alat atau pemersatu bangsa sesuai dengan AD dan ART. 

"Fungsi organisasi kita antara lain merupakan wadah bagi pembinaan kepemimpinan bangsa serta pembangunan watak dan kepribadian bangsa Indonesia," bebernya. 

Adapun tujuannya yaitu agar tumbuh pemimpinan bangsa yang tetap berkomitmen tegaknya NKRI dengan landasan Falsafah Pancasila, membina serta menjunjung tinggi persatuan dari Kesatuan Bangsa Indonesia sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Badan Pembudayaan Kejuangan 45 bersifat Manunggal, tidak berafiliasi dengan Partai Politik maupun kekuatan Politik lainnya, dan tidak mempunyai anak organisasi sehingga layak menjadi pemersatu bangsa," pungkasnya.



(Mediacenter Riau/sam)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store