Perbankan Syariah Perlu Dukungan Seluruh Pemangku Kepentingan
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini, pasar perbankan syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau oleh Kepala Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (14/12/2020).
"Keputusan melakukan konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah juga dilakukan untuk menjawab tingginya tingkat persaingan dalam industri perbankan nasional," katanya.
Penguatan industri perbankan syariah, ungkap Wagubri, memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal termasuk pemerintah dan otoritas terkait.
Sementara penerapan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah hingga pembentukan komite nasional keuangan syariah pada tahun 2016 yang selanjutnya diperkuat fungsinya menjadi komite nasional ekonomi dan keuangan syariah pada tahun 2020.
"Ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian dari pemerintah dalam memperkuat keuangan syariah termasuk perbankan syariah di Indonesia selain," terangnya.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat untuk bertransaksi secara Syariah dirasakan di beberapa daerah di Indonesia. Yang mana hal ini menunjukkan adanya prospek bisnis industri perbankan syariah yang semakin membaik kondisi perekonomian daerah dan nasional.
Untuk lingkungan bisnis perbankan syariah cukup kondusif bagi terlaksananya rencana konversi serta adanya kebijaksanaan yang diberikan oleh pemerintah dan regulator dalam menciptakan stimulus bagi perkembangan perbankan syariah.
"Adapun ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan layar aman perbankan perbankan syariah dilakukan melalui Bank Umum Syariah," pungkasnya. (MCR/sem)