BKD: Tanggal 9 Desember Hari Libur Nasional
PEKANBARU - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional.
"Tanggal 9 Desember itu sudah ditetapkan sebagai libur nasional oleh pak Presiden. Jadi libur semua termasuk ASN Pemprov Riau. Libur ini kan untuk menyalurkan hak suara bagi yang di wilayahnya terdapat pemilihan kepala daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (30/11/2020).
Seperti diketahui, penetapan hari libur nasional pada 9 Desember Indi telah termuat dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan, penetapan hari libur nasional saat pencoblosan pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yaitu pada Rabu 9 Desember 2020.
Keppres ini telah ditetapkan pada 27 November 2020 oleh Presiden Jokowi. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,†bunyi Keppres tersebut. (MCR/RAT)