Sekdaprov Riau Jelaskan Perpres No. 109 Tahun 2020
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menjelaskan Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Yan Prana Jaya mengatakan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak Proyek Strategis Nasional bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional
"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016," terang yan Prana Jaya di Pekanbaru, Minggu (29/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 107).
Adapun daftar Proyek Strategis Nasional yang ada di Provinsi Riau sebagai berikut, Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai bagian dari 8 ruas Trans Sumatera
Kemudian, Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit tinggi bagian dari Trans Sumatera, Jalan Tol Jambi - Rengat - bagian dari Trans Sumatera.
"Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat - bagian dari Trans Sumatera, Kereta Api Rantau Prapat - Duri - Pekanbaru," pungkasnya. (Mcr/Sur)