ppid@riau.go.id (0761) 45505

BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Masuk Tahap II Kejari Rohil

  • PPID UTAMA
  • 24 June 2023
  • 461 View

PEKANBARU - Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE), di wilayah Rokan Hilir (Rohil) inisial JO (35) dan KP (57) memasuki tahap II.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, bahwa penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Pekanbaru dalam memutus rantai peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan. 

"Komitmen ini tentunya memerlukan dukungan dan sinergitas dari mitra CJS lainnya, seperti dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan," terang Yosef.

Yosef menjelaskan, tahap II ini dilakukan berawal penindakan yang dilakukan pada operasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

"Dari operasi tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni JO dan KP," ujar Yosef.

Berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan pada tanggal 22 Juni 2023 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Yosef mengakui penyelesaian perkara yang relatif cepat tidak sampai 1 bulan, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

"Kedua tersangka saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," jelas Yosef.

Yosef menegaskan, melalui penegakan hukum atau law enforcement ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran. 

"Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru beserta stakeholder akan senantiasa hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan," kata Yosef.

Dalam perkara ini keduanya dikenakan pada 2 perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Anugerah Paramakarya 2019

Anugerah Paramakarya 2019

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 84 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store