
Pengawas Sekolah Juga Harus Lakukan Pengawasan Manajerial dan Akademik
PEKANBARU- Pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau Edwar S Umar dalam acara kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Angkatan 4 yang digelar oleh Subdit PAI pada PAUD dan TK Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
"Pengawas sekolah harus juga melaksanakan pengawasan manajerial dan akademik,"ujarnya, Kamis (22/6/2023)
Ia juga menjelaskan bahwa, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah. Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru.
"Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah,"terangnya
“Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran,” tambahnya.
Hadir juga pada kegiatan tersebut Direktur PAI dirjen Pendis kamenag RI Drs. H. Amrullah, M.SI, Kasubdit PAI pada PAUD dan TK Lelis tsoraya herniatin, S.pdi, M.Si para PTP dlingkungan Subdit paud TK Kemenag RI, PTP dan pengawas PAI dan dari beberapa Propinsi se indonesi Riau.