Pemprov Riau Tunggu Putusan Banding PTUN Medan
PEKANBARU-Pemprov Riau saat ini masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH, saat dikonformasi terkait perkembangan gugatan Eks dewan Kampar itu, Ahad (8/11/20) di Pekanbaru. "Kita masih menunggu putusan banding dari PTUN Medan,"jelas Yan.
Yan mengungkapkan, Morlan mengajukan banding ke PTUN Medan, setelah gugatannya tidak diterima oleh PTUN Pekanbaru. Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru justru menerima hasil eksepsi (keberatan-red) Pemprov Riau.
Kendati mengajukan banding lanjut Yan, namun pihak Morlan tidak menyertai surat memori banding. Sehingga pihaknya pun tidak menyiapkan kontra memori banding.
Pada kesempatan itu, Yan berharap majelis hakim PTUN Medan dapat menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya. Karena apa yang telah dilakukan Pemprov Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Morlan dari Partai PDI-P itu mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.
Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian, juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.
Gubernur Riau sesuai aturan hukum harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang.
SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.
Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dipimpin Sri Setyowati SH MH itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Morlan yang tidak terima dengan putusan itu, mengajukan banding ke PTUN Medan. (MCR /NOR).