Pengurusan Izin Minerba Provinsi Ditarik Kembali Ke Pusat
PEKANBARU- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman menjelaskan terkait beberapa hal perizinan yang sebelumnya ada di ESDM di Tarik oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.
Hal ini dijelaskan Indra Agus Lukman saat konferensi pers di posko gugus tugas covid 19 Riau,Minggu (5/7/2020).
"Beberapa hal masalah bidang geologi dan minerba terdapat beberapa hal mendasar. bidang geologi sebagian besar kewenangan selama ini sumber daya air dalam hal ini izin pembuatan sumur bor tidak lagi di Dinas ESDM, dialihkan ke dinas PUPR Riau. sedangkan izin minerba berdasarkan undang undang nomor 3 th 2020 tentang mineral dan batu bara perizinannya beralih ke pemerintah pusat,"ujarnya
Lebih Lanjut Indra Agus Lukman menjelaskan sejak 10 Juni lalu perizinan di ESDM sudah di bekukan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM hingga enam bulan yang akan datang.
"Terkait hal ini berdampak kepada kepengurusan minerba di Riau. dalam perizinan ini per 10 Juni lalu tidak melakukan perizinan. atau dibekukan Dirjen minerba ESDM pertanggal 10 Juni sampai 6 bulan akan datang. Sejauh ini menunggu petunjuk lebih lanjut,"lanjutnya.(MCR/HMH)