ppid@riau.go.id (0761) 45505

Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Mesti Pakai KTP

  • PPID UTAMA
  • 19 December 2022
  • 860 View

JAKARTA - Siap-siap bagi anda konsumen Liqwuefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, mulai tahun depan setiap pembelian LPG harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap konsumen akan diperiksa apakah dia layak menggunakan gas bersubsidi atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap konsumen yang membeli LPG 3 Kg tersebut benar tercatat sebagai warga sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya, kita akan lihat dan masukkan datanya. Kalau masuk sesuai dengan P3KE maka silahkan beli (LPG 3 kg). Kalau tidak ada kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan," katanya, Senin (19/12/2022).

Seperti yang diketahui, Pertamina sudah melakukan uji coba pembelian LPG 3 Kg tepat sasaran di beberapa wilayah. Diantaranya Tangerang, Semarang, Batang hingga Mataram. Adapun uji coba dilakukan sebatas pendataan secara digital.

Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan agar subsidi melalui LPG 3 kg bisa tepat sasaran maka Pertamina sudah mulai melakukan registrasi pendataan masyarakat miskin. Hal itu juga dibantu dengan data P3KE.

"Kita kan sudah melaksanakan registrasi, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru istilahnya pilot belum banyak, kita mau, menggunakan data bagaimana, pakai data P3KE sekarang, dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang P3KE kita coba terapkan," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR, Senin (12/12/2022).

Tutuka mengungkapkan bahwa data P3KE itu sudah diterapkan pada lima kabupaten kota di Indonesia. Daerah yang dimaksud seperti Cipondoh, Tangerang Selatan, Semarang, dan lain sebagainya.



(Mediacenter Riau/jep)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

431

  • 141 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store