ppid@riau.go.id (0761) 45505
Sudah Disahkan Gubri, Usulan UMK Tiga Kabupaten di Riau Disesuaikan

Sudah Disahkan Gubri, Usulan UMK Tiga Kabupaten di Riau Disesuaikan

  • PPID UTAMA
  • 08 December 2022
  • 251 View

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau. 

Pengesahan UMK tahun 2023 untuk 12 Kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.

Namun sebelum SK UMK tersebut disahkan ada tiga kabupaten di Riau yang besaran UMK nya terpaksa harus dilakukan penyesuaian. Yakni Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penyesuaian penetapan UMK untuk tiga kabupaten tersebut dilakukan karena setelah dilakukan telaah, pihaknya menemukan ada beberapa kesalahan. 

"Rohil itu tidak sesuai dengan formulasi yang baru, kalau Siak ada kesalahan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, sedangkan untuk Inhil, formulasi yang digunakan sudah betul, tapi ada kesalahan di angka dan koma-komanya, itulah yang kita perbaiki," kata Imron. 

Jika melihat dari usulan UMK yang diajukan oleh tiga kabupaten tersebut dengan angka yang ditetapkan oleh Gubernur Riau memang terlihat ada sedikit perbedaan. Namun selisih nya tidak begitu signifikan.

Rohil misalnya, kabupaten mengusulkan sebesar Rp 3.271.235,58 sementara angka yang ditetapkan dalam SK Gubernur Riau sebesar Rp 3.242.977, 19.

Kemudian Siak yang diusulkan kabupaten Rp 3.378.356,34 sedangkan yang ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp 3.361.913, 16. 

Sedangkan untuk Inhil yang diusulkan kabupaten sebesar Rp 3.241.082,07, setelah dilakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan oleh Gubri sebesar Rp 3.241.141,76. 



(Mediacenter Riau/sa)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir