Sejak 1 April, 4.823 Pekerja Dirumahkan Akibat Covid-19
PEKANBARU - Sejak pandemi virus Corona Disease (Covid-19) melanda Indonesia, khususnya Riau, telah berdampak besar bagi dunia usaha. Sejumlah perusahaan dan badan usaha memilih mengurangi biaya operasional selama pandemi. Salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Merumahkan sebagian karyawan akibat menurunnya omset, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonli mengungkapkan bahwa setakad ini sudah ada 4.823 pekerja yang melaporkan telah dirumahkan perusahaan dan badan usaha.
"Sejak pandemi corona melanda Indonesia, khususnya Riau memang berdampak terhadap dunia usaha. Sejak 1 April hingga 11 Mei ini, sudah 4.823 pekerja dirumahkan oleh badan usaha,"kata Jonli, Selasa (12/5/2020).
Selain merumahkan karyawan, jumlah tenaga kerja yang di PHK juga bertambah jadi 399 orang. "Ini laporan dari 116 badan usaha yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja,"tegasnya.
Disisi lain, Disnaker Riau saat ini kata Jonli sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja.
"Kemarin (Senin, red) kita sudah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja," ucapnya. (MCR/yan)