
Penyusunan Peta Proses Bisnis Faktor Suksesnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyebutkan, bahwasanya penyusunan peta proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
"Sebab, penyusunan peta proses bisnis ini, sebagai bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah," sebut Joni Irwan di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/11/2022).
Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.
Dengan demikian, menurut Joni menjadi sebuah keniscayaan bagi bersama untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis.
Hal ini, tentu bertujuan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi.
"Sebab penyusunan peta proses bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah ini untuk melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi dari masing-masing instansi," ungkapnya.
Selain itu, tujuan lain dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi penyusunan peta proses bisnis ini untuk menjadi menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
"Melalui pemetaan proses bisnis ini, akan diperoleh jawaban mengapa struktur organisasi harus dibentuk," jelas Joni.
Sebagai informasi, ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini meliputi seluruh kegiatan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi.
Terlebih, menurut Joni Irwan, dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah, diharapkan agar setiap instansi pemerintah yang sudah menyusun peta bisnis proses dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini.
"Sementara bagi instansi pemerintah yang belum menyusun peta proses bisnis, dapat segera menerapkan kebijakan tersebut," imbuhnya.
(Mediacenter Riau/nb)