ppid@riau.go.id (0761) 45505
Dispar Riau Ingatkan Cafe, Restoran Terapkan Take Away Selama Covid-19

Dispar Riau Ingatkan Cafe, Restoran Terapkan Take Away Selama Covid-19

  • PPID UTAMA
  • 17 April 2020
  • 563 View

PEKANBARU - Dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19) di wilayah Riau, bagi asosiasi dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dinas Pariwisata (Dispar) Riau telah menerbitkan surat edaran nomor 556/DPAR-PP/281.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi pengelola jasa perhotelan dan convention centre agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti pernikahan, pameran, konvension, pelatihan/Bimtek dan sejenisnya.

Kemudian disebutkan lagi, Dispar Riau juga mengimbau kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem take away atau pelayanan bawa pulang. Hal itu untuk membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal satu meter.

Melakukan tindakan penutupan sementara operasional/aktivitas di seluruh  objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona.

Selanjunya, membatasi jam buka operasional bagi pengelola Mall atau pusat perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19. Tidak melakukan transaksi atau penawaran paket-paket wisata outbound dan paket wisata inbound bagi pengelola travel agent, tour operator atau travel biro. 

Pada surat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen juga berharap kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar juga turut memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Dispar Riau.

Melakukan koordinasi dengan dinas yang menangani pariwisata, ekonomi kreatif dan ketenagakerjaan untuk menangani dampak Covid-19 bagi dunia usaha dan berupaya secara maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. 

“Gubernur Riau mengharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, bahu membahu menghadapi masa sulit ini sehingga pada saat pandemik covid-19 berakhir, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kembali bangkit dan lebih baik dari sebelumnya,” kata Plt Raja Yoserizal Zen, Kamis (16/4/2020).

Selain itu Raja Yoserizal juga menegaskan, hal lain yang perlu dilakukan oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif adalah turut mengadakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalannya bisnis yang baik dan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan. 

”Protokol kesehatan tersebut bisa disampaikan melalui media sosial, media cetak, radio, dan pengiriman pesan massal melalui Whatsapp group di masing-masing daerah. Kami mengingatkan agar perusahaan maupun industrI pariwisata tidak melakukan PHK kepada pekerja, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Raja Yoserizal.

“Untuk itu kami mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Saat ini Dispar Riau terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf  dan kementerian dan lembaga terkait, mengusulkan berbagai stimulus ekonomi agar dapat meringankan beban dan biaya untuk para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga dapat mengurangi potensi PHK karyawan di sektor tersebut,” ungkap Raja Yoserizal. (MCR/mtr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir