
Proyek Pemeliharaan Asrama Mahasiswa Putra Riau Yogyakarta Mangkrak, Sekdaprov Riau Minta Kontraktor Selesaikan Dalam 50 Hari
PEKANBARU – Terkait mangkraknya proyek pemeliharaan Asrama Mahasiswa Putra Riau di Yogyakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto meminta kepada CV Anoko Mitra Prima selaku kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut paling lambat 50 hari kedepan dan jika pengerjaan tersebut tak kunjung selesai dalam waktu tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Pertama kontrak diperpanjang dan jaminan ditambah. Bikin surat permohonan ajukan perpanjangan. Ini pemberian kesempatan dalam kontrak berjalan. Kedua, spesifikasi (Kualitas bahan bangunan) harus diikuti, jangan coba – coba fiktif. Kalian tanggung jawab menyelesaikannya,” tegas Sekda di ruang rapatnya. Senin (10/10/2022)
Adapun sumber dana pengerjaan proyek pemeliharaan Asrama Mahasiswa Putra Riau di Yogyakarta dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022 dengan total Rp. 1,03 miliar yang dikerjakan oleh CV Anoko Mitra Prima selaku kontraktor proyek dengan nomor kontrak 30/BPP3R-Aspura/SP/2022 dengan waktu pengerjaan selama 120 hari
Namun dalam pengerjaannya proyek ini mangkrak dan pengerjaannya baru rampung 65 dikarenakan pihak kontraktor kekurangan dana. Menanggapi hal ini Sekda memerintahkan BPK Provinsi Riau untuk melakukan proses pencairan dana sebesar 40 persen.
“Urus jaminan bayarkan 40 atau 50 persen catat, buatkan berita acaranya berapa hari selesai. Jangan dibayarkan full, nanti kalau dia kabur bisa kita potong pastikan jaminannya itu,” tukas Sekda
Menanggapi hal tersebut Direktur CV Anoko Mitra Prima, Rizki Anoko menyanggupi hal tersebut dan akan menerima sanksi jika pengerjaan proyek tersebut belum rampung dalam waktu 50 hari kedepan.
“Kami siap diberikan sanksi,” ujar Direktur CV Anoko Mitra Prima.
Turut hadir, Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, Kepala Biro (Karo) Pembangunan Setdaprov Riau, Alzuhra Dini Alinoni, Karo Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Direktur CV Anoko Mitra Prima, Rizki Anoko, dan OPD terkait lainnya
(Mediacenter Riau/wjh)