ppid@riau.go.id (0761) 45505

Ingat, OJK Sebut Pinjol Hanya Boleh Minta Akses Camilan

  • PPID UTAMA
  • 22 September 2022
  • 666 View

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar mengantisipasi penawaran dari pinjaman online atau pinjol ilegal, karena akan merugikan debitur saat mengalami gagal bayar.

Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi memaparkan banyaknya kasus pinjol yang terjadi di masyarakat salah satunya karena meminjam kepada pinjol ilegal.

"Banyak kasus pinjol ilegal itu misalnya pinjam Rp10 juta dendanya malah lebih besar sampai Rp20 juta, kalau pinjol yang legal sudah ditetapkan denda tidak boleh lebih besar dari besaran pinjaman pokoknya kalau pinjam Rp1juta maksimal dendanya hanya boleh Rp1juta," ujarnya saat memberi materi finansial Bisnis Indonesia Goes to Campus, UIR Pekanbaru Kamis (22/9/2022).

Lalu Erwin mengingatkan bahwa pinjol legal hanya dibolehkan meminta izin akses terhadap 3 fitur handphone debitur, sehingga tidak menyalahi aturan seperti pinjol ilegal yang bisa mengakses kontak debitur dan bisa disalahgunakan.

3 fitur yang dibolehkan itu menurut Erwin dirangkum dengan istilah Camilan, yaitu pertama camera di mana pinjol bisa mengakses kamera untuk memastikan kebenaran debitur adalah orang yang benar mengajukan pinjaman.

Kedua mic, sehingga pinjol bisa berkomunikasi dengan debitur; dan terakhir adalah location atau lokasi debitur, untuk memastikan alamat yang mengajukan pinjaman sesuai dengan lokasi keberadaannya.

Lewat aturan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan hingga penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal.

"Kami juga mengingatkan agar meminjam di pinjol hanya untuk jangka pendek dan benar-benar mendesak saja, karena bunga pinjol sekitar 0,8persen perhari dan sekitar 25 persen sebulan ini jauh lebih besar dibandingkan bunga kartu kredit yang sebesar 30 persen setahun," ujarnya. 



(Mediacenter Riau/rat)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

398

  • 126 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 83 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store