Pemprov Riau Utamakan Alokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid-19
PEKANBARU - Terkait percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) akan mengutamakan alokasi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (Covid-19).
"Kita utamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan Virus Corona di Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya di Pekanbaru, Minggu (22/3/20).
Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini, lanjut Sekdaprov, untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Dikatakan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak ini, pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Virus Corona juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Pengadaan barang dan jasa juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, seperti alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan virus tersebut," terang Sekda.
Sementara itu, khusus kepada Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Virus Corona.
"Inpres ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 lalu. Mari laksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Sekda. (MCR/NV)