Gubri Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid 19 Di Lingkungan Pemprov Riau
PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Surat edaran dengan Nomor: 80/SE/2020 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau menjelaskan bahwa, mempedomani pedoman Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19.Dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19, terdapat 10 poin penting dalam surat edaran tersebut yang menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Riau yakni:
Pertama, tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani.
Kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengunpulkan orang banyak.
Ketiga, mencermati urgensi perjalan Dinas luar daerah, terutama ke daerah daerah yang terjangkit Covid 19, agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif
Keempat, tidak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Kelima,bagi yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.
Keenam, mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
Ketujuh, menyediakan pembersih tangan (hand senitizer) di masing masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.
Kedelapan, menyediakan alat pengukur suhu badan di masing masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai.
Kesembilan, tidak menggunakan tanda kehadiran (absensi) fingerprint dan menggantikannya dengan absensi manual.
Kesepuluh, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh. (MC Riau/Msa)