Begini Tujuan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Peternakan Riau dan Jambi
JAMBI - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Riau melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan provinsi Jambi.
PKS itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan provinsi Jambi, Akmad Maushul, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Riau, Herman mengatakan, maksud PKS ini sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama antara Pemerintah provinsi Riau dengan Pemerintah provinsi Jambi, untuk menjalin kerja sama dalam pengembangan sumber daya peternakan dan kesehatan hewan.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk pengelolaan serta pengembangan sumber daya peternakan dan kesehatan hewan secara berkesinambungan dalam rangka pembangunan peternakan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi," ujarnya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Pemenuhan ketersediaan semen beku yang berkualitas dan berstandar SNI secara berkelanjutan dalam rangka mendukung produksi ternak.
b. Pemenuhan ketersediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH) yang berkelanjutan dan berkualitas.
c. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui pelatihan atau bimtek.
d. Pengembangan komoditi peternakan untuk pasar domestik dan potensial ekspor.
e. Pengembangan peternakan sesuai sistem pertanian organik.
f. Pengembangan teknologi dan digitalisasi peternakan.
g. Pengembangan serta penguatan kegiatan integrasi sapi dengan perkebunan kelapa sawit dalam bentuk regulasi dan kerjasama / CSR.
"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak" ucap Herman.
MC Riau