Sekdaprov Riau Buka Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Pengadaan Barang dan Jasa
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa tentang penyusunan harga satuan dan evaluasi kewajaran harga (EKH) di Ruang Balaiurung I Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).
Mengawali sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa terkait penyusunan harga satuan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah (RPKD) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022.
"Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan faktor yang paling penting dalam penyelenggaraan RKPD," katanya.
Ia menerangkan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa tentang penyusunan HPS dan EKH bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap penyusunan HPS agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diharapkan program berkenaan pengadaan barang dan jasa agar dapat dipahami prosedur nya dengar benar sesuai perundang-undangan yang telah diatur," tuturnya.
Untuk itu, SF Hariyanto berharap melalui pelaksanaan kelompok kerja (Pokja) ini dapat dipahami dengan baik, karena ini merupakan aturan yang berkaitan dengan penyusunan harga satuan dan evaluasi kewajaran harga sehingga dapat menyelesaikan masalah yang berkenaan pengadaan barang dan jasa.
"Dengan bismillahirrohmanirrohim sosialisasi peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa tentang penyusunan harga satuan dan EKH saya nyatakan dibuka," tutupnya.
(Mediacenter Riau/dw)