
Ini Sebaran 87 titik TPS Sampah Resmi di Kota Pekanbaru, Selain Itu Ilegal dan Dilarang
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat kini gencar melakukan aksi bersih-bersih sampah. Sejumlah tumpukan sampah di berbagai tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal dibersihkan, bahkan dilakukan penutupan terhadap TPS ilegal tersebut.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah serius untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dari tumpukan sampah. Pemkot pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Jika ditemukan ada warga yang tetap membuang sampah tidak pada tempatnya, maka Pemkot melalui dinas terkait akan memberikan sanksi tegas.
“Bagi yang kedapatan tetap membuang tidak pada tempatnya, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kamis (12/6/2025).
Masykur juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, kebersihan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, namun juga perlu dukungan aktif dari seluruh warga.
“Kami mengimbau, marilah kita bersama-sama menjaga Pekanbaru yang kita cintai ini. Kita jaga, jangan sampai kita membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan Wali Kota Pekanbaru dalam menciptakan kota yang bersih dan nyaman. “Mari kita dukung kebijakan dari bapak wali kota untuk membuat Pekanbaru ini agar tetap bersih,” tutup Masykur.
Sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang lebih tertib, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan sebanyak 87 titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah resmi yang tersebar di 15 kecamatan.
Penetapan TPS ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang benar dan resmi, sekaligus menekan keberadaan TPS ilegal yang menjadi sumber tumpukan sampah dan merusak estetika kota.
Berikut sebaran 87 titik TPS resmi di Kota Pekanbaru:
Senapelan (11 TPS): Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet.
Sail (5 TPS): Diponegoro (1-3), Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa.
Marpoyan Damai (8 TPS): Lapangan Bola Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana.
Lima Puluh (7 TPS): Hasanudin, Jalan Hitrah, Jalan Lokomotif, Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung.
Binawidya (3 TPS): Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin (sebelum Universitas Riau), Air Hitam (Gudang Alfamart).
Tuah Madani (6 TPS): Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA di TPU.
Tenayan Raya (3 TPS): Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur.
Pekanbaru Kota (9 TPS): Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Jalan Agus Salim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Hos Cokroaminoto, TPS Kopi.
Sukajadi (2 TPS): Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi.
Payung Sekaki (6 TPS): Jalan Laos, Jalan Sidorukun, Jalan As-Shofa, Jalan Siak 2, Jalan Lili, Jalan Durian.
Bukit Raya (5 TPS): Jalan Utama, Jalan Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1.
Kulim (4 TPS): Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor.
Rumbai (8 TPS): Hawai, Jalan Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perumahan BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar.
Rumbai Barat (5 TPS): Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Jalan Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perumahan Cendana/Guru.
Rumbai Timur (5 TPS): Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.
Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, Pemko berharap Kota Pekanbaru bisa terbebas dari persoalan sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
(Mediacenter Riau/bts)