ppid@riau.go.id (0761) 45505

Ini Sebaran 87 titik TPS Sampah Resmi di Kota Pekanbaru, Selain Itu Ilegal dan Dilarang

  • PPID UTAMA
  • 12 June 2025
  • 32 View

PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat kini gencar melakukan aksi bersih-bersih sampah. Sejumlah tumpukan sampah di berbagai tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal dibersihkan, bahkan dilakukan penutupan terhadap TPS ilegal tersebut.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah serius untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dari tumpukan sampah. Pemkot pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Jika ditemukan ada warga yang tetap membuang sampah tidak pada tempatnya, maka Pemkot melalui dinas terkait akan memberikan sanksi tegas.

“Bagi yang kedapatan tetap membuang tidak pada tempatnya, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kamis (12/6/2025).

Masykur juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, kebersihan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, namun juga perlu dukungan aktif dari seluruh warga.

“Kami mengimbau, marilah kita bersama-sama menjaga Pekanbaru yang kita cintai ini. Kita jaga, jangan sampai kita membuang sampah sembarangan,” ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan Wali Kota Pekanbaru dalam menciptakan kota yang bersih dan nyaman. “Mari kita dukung kebijakan dari bapak wali kota untuk membuat Pekanbaru ini agar tetap bersih,” tutup Masykur.

Sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang lebih tertib, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan sebanyak 87 titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah resmi yang tersebar di 15 kecamatan.

Penetapan TPS ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang benar dan resmi, sekaligus menekan keberadaan TPS ilegal yang menjadi sumber tumpukan sampah dan merusak estetika kota.

Berikut sebaran 87 titik TPS resmi di Kota Pekanbaru:

Senapelan (11 TPS): Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet.

Sail (5 TPS): Diponegoro (1-3), Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa.

Marpoyan Damai (8 TPS): Lapangan Bola Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana.

Lima Puluh (7 TPS): Hasanudin, Jalan Hitrah, Jalan Lokomotif, Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung.

Binawidya (3 TPS): Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin (sebelum Universitas Riau), Air Hitam (Gudang Alfamart).

Tuah Madani (6 TPS): Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA di TPU.

Tenayan Raya (3 TPS): Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur.

Pekanbaru Kota (9 TPS): Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Jalan Agus Salim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Hos Cokroaminoto, TPS Kopi.

Sukajadi (2 TPS): Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi.

Payung Sekaki (6 TPS): Jalan Laos, Jalan Sidorukun, Jalan As-Shofa, Jalan Siak 2, Jalan Lili, Jalan Durian.

Bukit Raya (5 TPS): Jalan Utama, Jalan Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1.

Kulim (4 TPS): Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor.

Rumbai (8 TPS): Hawai, Jalan Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perumahan BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar.

Rumbai Barat (5 TPS): Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Jalan Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perumahan Cendana/Guru.

Rumbai Timur (5 TPS): Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.

Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, Pemko berharap Kota Pekanbaru bisa terbebas dari persoalan sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

425

  • 138 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 90 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store