
Bupati Siak Minta Semua OPD Terima Pengaduan Masyarakat 24 Jam
SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli membuat kebijakan agar masyarakat bisa terlayani setiap saat. Bupati perempuan pertama di Negeri Istana itu meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan operator layanan darurat Siak Siaga 112 menerima layanan pengaduan dari masyarakat selama 24 jam.
"Saya minta, kepala OPD tolong disiapkan operator call center di setiap OPD, untuk menerima laporan dari masyarakat. Aduan ringan ditanggapi, darurat kita tindaklanjuti," kata Afni, Rabu (11/6/2025).
Layanan darurat Siak Siaga 112 ini diluncurkan tahun 2019, melayani panggilan darurat seperti kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan, pohon tumbang, keamanan dan ketertiban masyarakat, ODGJ, evakuasi hewan liar, KDRT, bencana alam, kerusuhan dan yang bersifat emergensi lainnya.
Dikatakan Afni, kehadiran call center ini sangat penting. Namun, karena kurangnya sosialisasi maka belum banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya secara optimal.
Akibatnya, berdasarkan laporan yang diterima Afni dari salah satu staf layanan 112 banyak panggilan iseng yang masuk ke layanan ini.
Saat memimpin rapat penyusunan RKPD perubahan Kabupaten Siak tahun 2026 bersama kepala OPD, Afni kembali meminta layanan darurat Siak Siaga 112 di bawah Dinas Diskominfo ini kembali dioptimalkan fungsinya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak, Romy Lesmana mengatakan akan menindaklanjuti arahan bupati itu.
"Dalam waktu dekat kami akan menyurati OPD akan meminta nomor telepon atau WhatsApp yang benar-benar bisa di hubungi tim 112. Supaya saat ada pengaduan masyarakat bisa langsung kami tanggapi dan koordinasikan bersama OPD terkait," ujar Romy.
(Mediacenter Riau/jep)