
Gakkum Polda Riau Sasar Pelanggar Kecepatan dan Pengemudi Mabuk di Tol Pekanbaru-Bangkinang
Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan tol dengan menggelar operasi penindakan pelanggaran batas kecepatan dan pemeriksaan kadar alkohol di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang pada Rabu (7/5/2025). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo, ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, menyasar pengemudi angkutan barang dan orang.
Sebanyak 15 personel Ditlantas Polda Riau diterjunkan dalam operasi ini. Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan secara efektif menggunakan alat Speed Gun, sementara pemeriksaan kadar alkohol dilaksanakan dengan alat canggih Drager Alcotest untuk memastikan kondisi pengemudi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah fondasi utama keselamatan di jalan. Menurutnya, keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kolektif seluruh pengguna jalan.
"Kami mengimbau dengan keras agar setiap pengendara di jalan tol mematuhi rambu-rambu, terutama batas kecepatan yang telah ditentukan, dan memastikan diri bebas dari pengaruh alkohol sebelum mengemudi. Operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas," ujarnya.
Hasil dari operasi penertiban ini menunjukkan ketidakpatuhan sebagian kecil pengguna jalan tol, di mana 8 pengemudi langsung dikenai tindakan hukum karena terbukti melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan. Namun, kabar baiknya, dalam pemeriksaan kadar alkohol terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya menunjukkan hasil negatif, mengindikasikan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi fisik yang prima dan layak untuk mengemudikan kendaraan.
Selain fokus pada kecepatan dan alkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan secara seksama, termasuk verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan kendaraan. Ironisnya, satu kendaraan kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan langsung dikenai sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo yang berada langsung di lapangan memimpin jalannya operasi, menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap kecepatan kendaraan di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Pekanbaru-Dumai merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar kecepatan dan pengemudi yang berpotensi mengemudi dalam keadaan mabuk. Kegiatan ini adalah bagian integral dari upaya menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
(Mediacenter Riau/asn)