
Wali Kota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk untuk Mudik
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melarang pada pejabat untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Dikatakan Agung Nugroho, jika untuk keperluan pribadi para pejabat diminta menggunakan mobil milik sendiri.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terakit larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri," kata mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga termasuk larangan penggunaan saat mudik. "Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi," pungkasnya
Tak hanya melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, Walikota Pekanbaru juga akan mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk dilakukan pendataan.
Akan tetapi pengumpulan mobil dinas baru dilakukan pasca lebaran Idulfitri mendatang. "Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini dan memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran.
(Mediacenter Riau/jep)