Bapenda Diminta Tertibkan Meteran Air Permukaan Perusahaan
PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau mengakui kalau pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Riau sudah melayangkan surat pada pihak perusahaan untuk menggunakan meteran analog dalam mengambil air permukaan. Namun sejauh ini belum diindahkan, untuk itu diminta agar dilakukan penertiban di lapangan.
"Memang sudah dilayangkan surat oleh Bapenda pada perusahaan yang ada. Tapi di lapangan belum diindahkan, untuk itu kita minta Bapenda melakukan penertiban. Kalau perlu tindak tegas perusahaan yang membandel tersebut dan beri sanksi," sebut Wakil Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, Kamis (19/12) terkait Sidak yang dilakukan belum lama ini.
Diakui oleh politisi Golkar dari Dapil Rokan Hilir, dari Sidak yang dilakukan di beberapa perusahaan, belum ada dilakukan penertiban. Karena masih belum menggunakan meteran analog bahkan malah ada yang tidak ada meteran. Ini tentu merugikan daerah yang seharusnya optimal dalam penerimaan pendapatan, jadi tidak optimal.
"Waktu kita ke lapangan turun ke perusahaan itu berbagai alasan yang dikemukakan kenapa belum juga pakai meteran analog. Ada yang menyebutkan belum lagi disampaikan ke atasan, masih dalam proses dan tahap bahkan ada yang beralasan masalah anggaran. Selama ini pemakaian air permukaan hanya menggunakan asumsi-asumsi," tambahnya.
Jadi menurut Karmila Sari ini lagi, saat pihaknya turun ke perusahaan-perusahaan, Komisi membuat berita acara. Terutama menyampaikan kapan menggunakan meteran analog sesuai arahan KPK tersebut.
"Jadi kita buat berita acara, kapan bisa terpasang meteran analognya. Apakah tiga bulan lagi, enam bukan lagi atau kapan. Sehingga waktu Sidak sekali lagi sudah terpasang," tambahnya. (MCR/Ch)