Polisi Sita 4 Apartemen di Batam, 1 Atas Nama Mantan Pj Wako Pekanbaru
Batam - Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, pada Selasa (26/11) lalu. Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Nasriadi Rabu (5/12).
Nasriadi mengatakan proses penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset, salah satunya adalah keempat unit apartemen di Batam ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Nasriadi.
Penyitaan aset diduga hasil korupsi merupakan salah satu upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap informasi atau dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib.