Disnakertrans Riau Ingatkan Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengiriman Tunaikan Kewajiban BPJS
PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat, mengingatkan seluruh pengusaha jasa transportasi dan pengiriman agar mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya memberikan jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
“Ini amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Saat ini kami masih menerima laporan dari masyarakat, masih ada perusahan transportasi dan jasa pengiriman barang yang belum memberikan hak pekerjanya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Menyikapi laporan itu, pihaknya mengharapkan pihak pengusaha memenuhi kewajiban itu. “Salah satu manfaatnya adalah, pekerja di sektor ini bisa mendapatkan jaminan bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja,” terangnya lagi.
Ditambahkan Boby, adalah kewajiban pihaknya untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan dan diterapkan pihak pengusaha. Karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha di sektor ini melaksanakan aturan dengan kesadaran sendiri.
“Jadi jangan sampai kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal ini. Sebab kalau nanti kedapatan ada pengusaha transportasi dan jasa pengiriman yang belum memberikan hak kepada pekerjanya, akan ada sanksi yang akan menanti,” pungkas Boby Rachmat.(MCR/bgs)