ppid@riau.go.id (0761) 45505

Mau Ikuti Kompetisi Video Klip Mars FPK Kemendagri, Berikut syaratnya

  • PPID UTAMA
  • 12 November 2021
  • 737 View

PEKANBARU - Tidak hanya mengadakan lomba berpantun dan video dokumenter, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyelenggarakan kompetisi video klip mars Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski mengatakan, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kegiatan lomba video klip mars FPK tahun ini mengangkat tema merajut Kebhinekaan Tunggal Ika perkokoh persatuan dan kesatuan.

Ia menjelaskan, mars FPK diperuntukkan guna menggugah semangat kebangsaan dan perangkat anak bangsa yang Berbhineka Tunggal Ika untuk disosialisasikan agar dikumandangkan di seluruh daerah pada setiap penyelenggaraan pembauran kebangsaan. Mars FPK sebagai media sosialisasi pembauran kebangsaan agar masyarakat secara luas dapat memahami dan menghayati melalui pesan alunan musik dan lirik lagu yang sangat menyentuh. 

Sebutnya, penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integritas anggota masyarakat dari berbagai ras, suku dan etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, dan adat istiadat.

Kemudian, seni budaya, pendidikan dan perekonomian untuk mewujudkan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jika ingin mengikuti lomba ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," katanya, di Pekanbaru, Jumat malam (12/11/21).

Adapun ketentuan umum lomba ini yaitu:

1. Lomba terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya 

2. Peserta berkelompok minimal 3 orang

3. Peserta lomba wajib memiliki akun atau channel YouTube 

4. Setiap peserta akan mendapatkan e sertifikat 

5. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karyanya dengan maksimal 3 karya 

6. Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil bukan karya modifikasi dari karya orang lain dan belum dipublikasikan serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta 

7. Karya tidak mengandung unsur SARA dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan 

8. Karya selain menampilkan cuplikan video atau foto juga menambahkan teks lagu secara utuh pada bagian bawah 

9. Lokasi pembuatan karya berada di wilayah NKRI 

10. Setiap karya yang didaftarkan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan karya sepenuhnya akan menjadi milik pihak penyelenggara sepenuhnya 

11. Peserta maupun pemenang yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi yang tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun 

12. Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya 

13. Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku 

14. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 

15. Pengumuman karya nominasi favorit penonton viewer akan dipublikasikan pada channel YouTube direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum Kemendagri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta serta pemenang YouTube berdasarkan like terbanyak 

16. Karya yang dikirim akan menjadi milik Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan karya tersebut berhak digunakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta panitia untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pengirim karya

Ia melanjutkan, untuk ketentuan khususnya yaitu, karya video klip sesuai tema, karya video klip mendeskripsikan pembauran kebangsaan dari keberagaman ras, suku dan etnis, terkait bahasa, seni budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal dalam kerangka NKRI, durasi video klip selama 1 menit 52 detik sesuai partitur musik dan lirik lagu asli MP4 lagu mars FPK.

Kadiskominfotik menambahkan, video klip diambil dalam posisi landscape mendatar dengan backsound bebas, peserta bebas menggunakan aplikasi recording dan editing video, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, video klip yang akan dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian.

"Pendaftaran peserta daftar melalui link Google form. Sedangkan petunjuk teknis perlombaan dapat diunduh pada website Polpum.kemendagri.go.id," tutupnya.



(Mediacenter Riau/ip)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store