Penetapan UMP Riau 2022 Ditargetkan sebelum 21 November
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menargekan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 diterbitkan sebelum 21 November 2011.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, sesuai aturan penerbitan UMP Riau 2022 paling lambat 21 November 2021.
"Karena UMP paling lambat diterbikan 21 November, maka kita targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak Gubernur," kata Jonli, Jumat (5/11/2021).
Jonli mengatakan, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengaku kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Namun, indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," terang mantan Penjabat Wali kota Dumai ini.
Disamping itu, lanjut Jonli, sebelum UMP ditetapka pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Besok tanggal 8 November kita diundang rapat virtual dengan Ditjen Bangda Kemendagri membahas terkait UMP. Karena kondisi perekonomian tak sama antar daerah," sebutnya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 Novemver UMP sudah terbit," paparnya.
"Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/amn)