SF Hariyanto: UU Keinsinyuran Landasan Penting Bagi para Insinyur Menjalankan Profesi
Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menghadiri dan membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Muda (PII) wilayah Riau. Acara ini digelar di Pekanbaru, pada Sabtu (24/8/2024).
Seminar nasional ini mengangkat tema Pemahaman Undang-undang Keinsyinyuran Ditinjau dari Perspektif Penyelenggaraan Infrastruktur dan Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Pertumbuhan Perekonomian Menuju Indonesia Emas 2045".
Mengawali sambutan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan, insinyur adalah sebuah profesi yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, seorang insinyur dituntut untuk bekerja keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas yang harus di imbangi dengan kerja cerdas.
"Contohnya bisa dengan mengikuti perkembangan teknologi di bidangnya, dan inovatif. Kemudian, menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik, cepat, efisien, tidak menunda pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan cepat tercapai," kata SF Hariyanto.
Ia menyampaikan, banyak prestasi yang telah dibuat oleh para insinyur dalam pembangunan dan kemajuan bangsa ini. Baik dalam segi konstruksi, industri, perikanan, kelautan, pertanian, kehutanan, teknologi, bahkan dalam dunia kesehatan.
"Banyak inovasi yang telah diciptakan oleh para insinyur Indonesia. Pemerintah dalam hal ini, turut mendukung dan memperkuat legilasi terkait insinyur, dengan mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, UU Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah landasan penting bagi para insinyur dalam menjalankan profesinya. Dilaksanakan dengan standar profesional yang tinggi dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
"UU ini mendefinisikan keinsinyuran sebagai kegiatan yang menerapkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang berlandaskan prinsip prinsip ilmiah. Hal ini, untuk merancang, mengembangkan, dan memelihara teknologi serta sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia," jelas SF Hariyanto.
"Kehadiran UU keinsinyuran ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme insinyur di Indonesia dan mencapai tujuan dalam UU ini, yaitu memberikan landasan dan kepastian hukum. Kemudian juga memberikan perlindungan kepada pengguna keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran," harapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Wilayah Riau Ulul Azmi menyebutkan dalam menghadapi tantangan global saat ini. Secara nasional Insinyur muda harus mampu beradaptasi dengan perkembangan.
"Karena semakin cepat perkembangan sebuah industri ataupun negara, maka peran para insinyur muda sangat diperlukan. Artinya para insinyur muda harus mampu adaptif dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," ucapnya.
"Jadi peran insinyur tidak ditinjau dari peran teknisnya tapi disini kita melihat bagaimana hukum yang berhubungan dengan integritas, etika, profesi seorang insinyur nantinya berpraktek dilapangan," sebut Ulul.
(Mediacenter Riau/nb)