Inilah Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta. Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian tercantum dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet .
Dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi.
Pertama , koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyiapan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Kedua , koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyiapan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Ketiga , mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Keempat , pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Kelima , terlaksananya dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Keenam , pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Terakhir , pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
– anak-anak di bawah usia lima tahun;
– wanita hamil; dan
– ibu menyusui.
“Perubahan target pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Direksi dan Eksekutif. Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Badan Eksekutif terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyiapan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 55 disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan tentang tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.
Perpres 83/2024 berlaku sejak diundangkan pada 15 Agustus 2024.