ppid@riau.go.id (0761) 45505

Perkuat Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

  • PPID UTAMA
  • 28 June 2024
  • 743 View

PEKANBARU- Dalam rangka memperluas jaringan kerjasama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai stakeholder, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) serta penanganan masalah hukum bidang perdata, pidana dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab, M Ag., mempertegas bahwa, kerja sama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejati Riau membuktikan satu kolaborasi positif antara dunia akademik dengan penegak hukum, pengadilan hingga praktisi.

Ia menjelaskan melalui Kerjasama ini, kedua belah pihak juga berupaya untuk saling memperkuat dalam pendampingan hukum, baik terkait penyelamatan aset milik negara guna menghindari potensi kerugian negara maupun penyelesaian masalah-masalah hukum lainnya.

Rektor juga mendukung terlaksananya program Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh para dosen/akademisi termasuk pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum.

“Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau telah berkomitmen dan mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan langsung para mahasiswa, salah satunya adalah PKL ke kantor pemerintah termasuk Kejati Riau. Program PKL juga berhasil dilaksanakan oleh sejumlah mahasiswa ke luar negeri, Malaysia, sebagai wujud pencapaian visi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang Gemilang dan Terbilang,” ungkap Khairunnas Rajab.

Pasca prosesi penandatangan Nota Kesepahaman, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, SH juga menjadi narasumber kegiatan pembekalan PKL mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Kepala Kejati Riau mengangkat tema tentang “Peran dan Tugas-Fungsi Kejaksaan di Indonesia”. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Akmal Abbas, SH.,MH terkait dengan wewenang kejaksaan, kolaborasi dengan kepolisian (Polri), Restorative Justice yang didasarkan asas profesionalitas,  dan keadilan, Alur Penanganan Perkara Pidana Umum Dan Khusus, Bidang-Bidang Teknis Yang Berada Di Bawah Kejaksaan Tinggi, Tugas Pokok Para Jaksa, Dan Seterusnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan Keputusan lepas  bersyarat.

"Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, mengajukan upaya hukum, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan  yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik,” tegas Akmal Abbas.

Lebih lanjut, Kerja sama Kejati Riau dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau amat disambut baik, dan dapat menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PKL mahasiswa.

"PKL ini akan menjadi momen penting bagi para mahasiswa untuk melihat langsung terkait proses pengadilan selain menambah  pengalaman praktek lapangan, dan peningkatan wawasan tentang hukum di Indonesia,” ungkap Akmal Abbas.

Lanjut Kepala Kejati Riau, kerja sama bidang pendidikan dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diharapkan akan mendukung program pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, karena PKL mahasiswa merupakan ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman praktisi bidang hukum.

Dengan demikian, kerja sama yang telah direalisasikan melalui penyampaian materi Kejati Riau untuk pembekalan PKL maupun pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi akan bermanfaat, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga dirasakan oleh mahasiswa bahkan masyarakat luas.  Kepala Kejati Riau juga memberikan satu kesan positif bagi keluarga besar civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

 “Terima kasih kepada Rektor, pimpinan fakultas dan tentu para mahasiswa atas kepercayaan dan dukungannya untuk melakukan kerja sama, dan ke depan, tentu saja akan diadakan kolaborasi yang lebih intensif dan produktif dalam rangka pembangunan SDM kampus yang unggul selain citra positif penegakan hukum di Indonesia," pungkas Akmal Abbas.

 



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

731

  • 288 Tersedia Setiap Saat
  • 383 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

423

  • 136 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 91 Sedang Proses

Member PPID

475

  • 474 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store