ppid@riau.go.id (0761) 45505
Ini Tujuan GTD Bisinis dan HAM

Ini Tujuan GTD Bisinis dan HAM

  • PPID UTAMA
  • 29 April 2024
  • 52 View

Pekanbaru - Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau telah resmi di kukuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memastikan bahwa aktivitas bisnis di Riau berjalan lurus dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM merupakan langkah strategis untuk mengawal perlindungan HAM di sektor usaha. Tujuan utama GTD Bisnis dan HAM adalah memastikan untuk investasi, pertumbuhan ekonomi, dan memperhatikan hak asasi manusia. 

“Urgensi pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di daerah sangat penting sebagai pendukung kinerja gugus tugas nasional dalam rangka pengkoordinasian implementasi bisnis dan HAM. Dengan begitu, ini akan menciptakan bisnis yang berkelanjutan di daerah dengan tetap memenuhi tanggung jawab pelaku usaha dalam penghormatan HAM,” katanya di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (29/04/2024).

Dijelaskan, pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan keberlanjutan sosial dalam konteks bisnis di Riau adalah hal yang konkret. Oleh karna itu, GTD Bisnis dan HAM akan bertugas untuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap dampak kegiatan bisnis terhadap hak asasi manusia di Riau. 

“Peraturan ini diharapkan menjadi panduan yang konkret dan sistematis terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengarus utamakan bisnis dan HAM di dalam setiap programnya,” jelasnya.

Diterangkan, prinsip-prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM terdiri dari tiga pilar. Pilar pertama adalah kewajiban negara untuk melindungi dan hak asasi manusia. Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta untuk menghormati HAM dalam menjalankan operasional bisnisnya.

“Pilar kedua adalah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dengan melakukan penghormatan HAM. Selanjutnya, pilar ketiga adalah akses terhadap pemulihan di mana negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis,” terangnya.

Dituturkan, GTD Bisnis dan HAM juga akan berperan sebagai mediator antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik atau masalah yang terkait dengan hak asasi manusia dalam konteks bisnis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada hak asasi manusia. 

Lebih lanjut, ia berharap GTD Bisnis dan HAM di Riau dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mempromosikan bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada hak asasi manusia.

“Kita harapkan dengan adanya gugus tugas daerah (GTD BHAM) mampu menyembatani komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha, serta masyarakat dalam pelaksanaan bisnis dan HAM di provinsi Riau.” pungkasnya.



(Mediacenter Riau/bib)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir