ppid@riau.go.id (0761) 45505

Pembelian LPG Bersubsidi 3 KG Hanya Berlaku Bagi Pengguna yang Terdata

  • PPID UTAMA
  • 14 March 2024
  • 987 View

PEKANBARU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengumumkan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.

Pemerintah juga mewajibkan agar konsumen tabung LPG 3 kg segera melakukan pendaftaran ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

"Sudah dimulai 1 Januari 2024 lalu, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution mengatakan Pertamina bersama Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus berupaya menyalurkan dengan sempurna elpigi 3 Kilogram tepat sasaran.

Ia berharap, pihaknya membutuhkan support dari Pemerintah Daerah agar penyalurannya 100% terlaksana.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," beber Alfian Nasution.

"Kami berharap Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah mampu menyediakan subsidi gas untuk masyarakat yang tidak mampu, dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," harapnya.

Menurutnya, soal aturan membawa kartu identitas KTP atau Nomer Induk Kependudukan (NIK) kepada agen dan pangkalan resmi untuk membeli elpiji 3 kg itu bertujuan agar pendistribusian gas elpigi 3 Kilogram ini tepat sasaran.

Disamping itu, Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Mardansyah siap bekerjasama dengan Pemerintah Pusat serta Pertamina, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh camat untuk mensosialisasikan program pengendalian elpiji 3 kg tepat sasaran.

"Kami di daerah siap mengendalikan LPG 3 kg bersubsidi dalam pendistribusian ke masyarakat," ujarnya. (mc riau / pr)



(Mediacenter Riau/pr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

724

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 379 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store