ppid@riau.go.id (0761) 45505
MUI Riau Imbau Saling Menghormati dan Menghargai Perbedaan

MUI Riau Imbau Saling Menghormati dan Menghargai Perbedaan

  • PPID UTAMA
  • 14 March 2024
  • 163 View

PEKANBARU - Terkait dengan penetapan 1 Ramadan 1445 H dan begitu juga 1 Syawal 1445 H memang ada dua metode di dalam fikih Islam. Pertama, memang disebut dengan metode hisab, metode hisab tersebut berdasarkan perhitungan hari bulan. Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA.

Ia mengatakan, biasa metode hisab ini dilakukan ketika ingin menentukan jatuhnya 1 Ramadan/1 Syawal itu jauh-jauh hari sudah bisa ditentukan. Karena berdasarkan hisab itu kepada tareh sejarah pada penanggalan, maka metode hisab ini tidak banyak menimbulkan persoalan. Pasalnya, jauh-jauh hari sudah ditentukan dan masyarakat pun sudah tenang.

Selanjutnya, sedangkan metode yang kedua itu namanya metode rukyat. Metode rukyat itu harus melihat kepada wujudnya bulan. 

"Jadi, puasa, setelah kita melihat wujudnya bulan sudah ada. Kemudian juga berbuka, hari raya, juga melihat wujudnya bulan atau setelah tampaknya bulan 1 Syawal itu," ujannya. 

Dijelaskan dia, bahwa di Indonesia, kedua metode ini dipakai. Jadi kalau metode hisab dipakai oleh Muhammadiyah juga dan jauh-jauh sudah menetapkan pada tanggal 1 Ramadan itu jatuh pada tanggal 11 Maret. Namun, Kementrian Agama sebagai perwakilan pemerintah telah melakukan sidang isbat bersama dengan ormas-ormas dan juga dengan MUI.

"Sidang isbat ini itu mendengarkan laporan tim yang sudah dikirim yang bisa melihat hilal yang dilakukan oleh tenaga ahli dengan peralatan yang serba canggih. Kemudian hasilnya dilaporkan kepada tim kementerian agama.  Dari hasil itu baru Pemerintah bisa menetapkan 1 Ramadan," ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan hal itu, Indonesia sudah biasa terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadan antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Perbedaan itu di Indonesia tidak menimbulkan permasalahan.

"Oleh karena itu saya mengimbau terjadinya perbedaan 1 Ramadan itu sudah lumroh dan masyarakat di Indonesia sudah tau bahwasanya di Indonesia berlaku dua metode dalam menentukan 1 Ramadan. Saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Riau mari kita hargai setiap perbedaan yang ada, karena masing-masing itu memiliki dasar hukum yang berbeda dan juga memiliki dasar hukum yang kuat," ucapnya. 

"Jadi, kita menghargai ada yang puasanya dimulai Senin, dan yang mulai puasa Selasa untuk itu mari kita hargai. Karena Indonesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, majemuk, paham keagamaan membawa suatu kebinekaan yang kita rajuk dengan persaudaraan. Jadi saya mengimbau adanya perbedaan tanggal 1 Ramadan mari sama-sama kita hargai," ungkapnya.

Ilyas Husti mengajak meskipun terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadan mari sama-sama melaksanakan dengan baik ibadah puasa. Ia mengajak umat Muslim untuk meramaikan masjid, musola dalam melaksanakan ibadah Ramadan.

Disampaikan dia, ibadah Ramadan ini hanya datang sekali setahun. Untuk itu, Ilyas mengimbau umat muslim untuk perbanyak ibadah dengan melaksanakan salat tarawih, salat witir, baca Alquran, berinfak, bersodakah. Kemudian, juga membayar zakat, apakah zakat mal ataupun zakat fitrah. 

"Mari sama-sama kita jaga kemuliaan Ramadan dengan saling menjaga keharmonisan, bersatu, jaga persaudaraan meskipun ada perbedaan, ciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban. Saya mengimbau kepada masyarakat yang kebetulan tidak melaksanakan ibadah puasa mari sama-sama kita menghargai orang yang melaksanakan ibadah puasa. Jadi, kita hindari tempat-tempat yang bisa orang melakukan berbuka puasa. Bersama-sama kita menjaga kemuliaan Ramadan ini," pungkasnya. (mc riau/IKN). 



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir