ppid@riau.go.id (0761) 45505

Didominasi Tak Gunakan Helm SNI, Ditlantas Catat 3.273 Pelanggaran

  • PPID UTAMA
  • 12 March 2024
  • 832 View

PEKANBARU - Selama dua hari libur nasional pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2024 kemarin, Ditlantas Polda Riau mencatat terjadi 3.273 pelanggaran.

Karena melakukan pelanggaran berat, sebanyak 119 pengendara diberi sangsi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. 

"Sesuai data data pelaksanaan operasi keselamatan Lancang kuning 2024, selama dua hari libur nasional ditemukan pelanggaran didominasi dengan tidak mengenakan helm SNI," kata Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024 Kompol Fauzi  Selasa (12/3).

Untuk data pelanggaran di hari Minggu (10/3) terdapat 1644 pelanggar dengan rincian 8 pelanggaran ETLE Statis, 21 pelanggar ETLE mobile dan 34 pelanggar manual.

“Untuk teguran simpatik totalnya 1581 pelanggar,” kata Kompol Fauzi.

Untuk data pelanggaran di hari Senin (11/3) tercatat sebanyak 1629 pelanggar, yang didominasi pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.

“Di hari Minggu ada 63 pelanggaran dan yang ditilang berjumlah terdapat 50 atau mencapai 79 persen. Sedangkan dihari Senin ada 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 persen  secara keseluruhan,” ungkap Fauzi.

Selain tidak menggunakan helm SNI, pihaknya mencatat 1 pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spek dan ada enam pelanggaran lainnya, di hari Minggu (10/3).

Sedangkan pelanggaran motor menggunakan knalpot tidak sesuai spek totalnya 7 pelanggar. Untuk pelanggaran lainnya 4 pengendara melawan arus dan 5 pelanggaran lainnya.

“Untuk pelanggaran pengemudi roda 4 tidak menggunakan savety belt dihari Minggu totalnya 3 pelanggar dan di hari Senin ada 1 pelanggaran,” kata Fauzi.

Dalam kegiatan ini, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. 

Untuk sasaran utama penindakan selama Operasi Keselamatan  menggunakan e-TLE Mobile antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Lalu, menyasar pengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Selain itu, operasi ini juga menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

“Operasi ini juga menyasar pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas,” tegas Fauzi.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau  Taufiq Lukman Nurhidayat  menambahkan,  untuk menekan angka kecelakaan, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak.

“Kami menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan membangun budaya tertib berlalu lintas."Mari taat aturan dan Budayakan selalu tertib dan disiplin dijalan raya,” jelas Dirlantas.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

724

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 379 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store