ppid@riau.go.id (0761) 45505
Satu Arah di Jalan Mustika Diterapkan Saat Jam Tertentu

Satu Arah di Jalan Mustika Diterapkan Saat Jam Tertentu

  • PPID UTAMA
  • 08 March 2024
  • 126 View

PEKANBARU - Ruas Jalan Mustika di Kecamatan Pekanbaru Kota, bakal diterapkan satu arah atau one way pada saat jam tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mulai melakukan uji coba dan sosialisasi terhadap pengendara. 

"Setelah Ramadan masuk, mulai hari kerja Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, ini mulai kita berlakukan satu arah untuk Jalan Mustika," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (8/3). 

Nantinya, pengendara hanya bisa melintas dari Jalan Hangtuah menuju Jalan Mustika dan keluar di Jalan Kartini. Sebaliknya dari Kartini ke Mustika dan keluar di Hangtuah dipasang rambu perboden.

"Sekarang masih sosialisasi, rambu sudah dipasang. Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru sudah turun ke lapangan untuk sosialisasi kepada pengendara," terangnya. 

Ia menyampaikan, one way di Jalan Mustika sudah sesuai rekayasa lalu lintas dan kesepakatan bersama Forum Lalu Lintas dan Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Karena (arus lalu lintas di Mustika) sudah sangat mengganggu untuk arus transportasi di sana," jelasnya. 

Selain itu, one way di Jalan Mustika juga merupakan tindak lanjut masukan dari manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.

"Sebab di sana (Jalan Mustika) ada pintu masuk UGD, sehingga sangat menggangu untuk tindakan cepat bagi pasien yang harus masuk UGD," ungkapnya. 

"Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat Kota Pekanbaru bahwa kita sudah merekayasa lalu lintas di Hangtuah menuju Mustika, Mustika menuju Kartini. Jadi kita akan berlakukan satu arah mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dari Senin sampai Jumat," ulasnya. 

Bagi pengendara yang nanti masih melanggar, ia memastikan akan ada sanksi. "Kita sudah koordinasi dengan polisi untuk sanksi bagi yang melanggar. Kita akan tindak sesuai aturan lalu lintas," pungkasnya. (Mc Riau/IKN) 



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir