ppid@riau.go.id (0761) 45505
Ini Tujuan Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Ini Tujuan Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

  • PPID UTAMA
  • 08 March 2024
  • 105 View

PEKANBARU - Dalam upaya meningkatkan efesiensi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemprov Riau menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kegiatan di buka oleh Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, berlokasi di Hotel Grand Central Pekanbaru, Jumat (08/03/2024).

Dikatakan Asisten I Zulkifli, agenda ini bertujuan agar masalah-masalah yang timbul di Provinsi Riau dapat ditangani bersama. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efisien, efektif dan berkesinambungan.

“Peran tersebut terutama diwujudkan dalam bentuk koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” katanya.

 

Dijelaskan, penguatan peran ini sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggara pemerintahan daerah yang lebih baik. Oleh karna itu, rapat tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap instansi.

“Kegiatan ini sangat diperlukan untuk diikuti secara serius karena merupakan penguatan instansi dan seluruh kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat. Artinya nanti masalah-masalah yang di Provinsi Riau, tidak langsung ke pusat bagaimana kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Diungkapkan, satu diantara faktor utama yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan adalah keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disediakan untuk mendanai dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Namun, selama ini pendanaan pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Memang kelemahan-kelamaan di daerah ini sangat kompleks, kabupaten/kota dengan berbagai urusan yang mestinya anggaran seperti ini tidak hanya dari APBD tetapi juga pendanaan melalui APBN. Sehingga anggaran dari pusat bisa semakin meningkat, dengan begitu Gubernur dan kepala daerah dapat berbuat lebih banyak lagi di masa akan datang,” ungkapnya.

Dirinya berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pemerintah pusat di tingkat provinsi serta memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait.

Dengan begitu, Pemprov Riau bisa menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari sistem dekonsentrasi pemerintahan.

“Kami berharap akan terwujud persamaan persepsi terkait tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta mengoptimalkan hubungan pusat dan daerah sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” pungkasnya.

 

 



(Mediacenter Riau/bib)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir