ppid@riau.go.id (0761) 45505
Bawaslu Meranti Ingatkan Semua Parpol dan Caleg tak Berkampanye di Masa Tenang

Bawaslu Meranti Ingatkan Semua Parpol dan Caleg tak Berkampanye di Masa Tenang

  • PPID UTAMA
  • 09 February 2024
  • 184 View

SELATPANJANG - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan masuk masa tenang. Untuk itu, partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) hanya boleh berkampanye hingga 10 Februari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya sebagaimana amanah dan perintah undang-undang pemilu. Dijelaskan, penyelenggara pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu 2024.

"Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye berupa apa pun," ujar Syamsurizal, didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2/2024) sore.

Diungkapkan Syamsurizal yang juga Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu, yakni Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017.

Undang-Undang tersebut, tentang pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Kemudian, Pasal 1 angka 27 PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

"Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Dijelaskan pula, bahwa berdasarkan pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran pengawas pemilu terhadap bentuk kegiatan kampanye. Di antaranya, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang dilaksanakan antara tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024.

"Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," jelasnya. (Mc Riau/bgs)



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir