ppid@riau.go.id (0761) 45505
Polda Riau Amakan 40 Ribu Rokok Ilegal

Polda Riau Amakan 40 Ribu Rokok Ilegal

  • PPID UTAMA
  • 11 January 2024
  • 215 View

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan sebuah rumah di Pekanbaru, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi rokok Ilegal.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 40 ribu rokok Ilegal berbagai merek. Sedangkan tersangka yang diamankan berinisial JES (52).

Pengungkapan pelanggaran pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 ini dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal ini diungkap pada Sabtu (23/12) sore di tahun 2023 lalu, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat," jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kamis (11/1/2024) di halaman Mapolda Riau.

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penggrebekan rumah di Jalan Arjuna tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit I pada Sabtu (23/12) lalu.

"Informasi awalnya disebutkan sebuah rumah dijadikan tersangka sebagai gudang menjual rokok Ilegal. Sehingga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Nasriadi.

Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dilengkapi pita cukai. 

"Hasil penggeledahan totalnya barang bukti yang ditemukan rokok berbagai merek berjumlah 50 kotak rokok," ujar Dirkrimsus.

"Pelaku mengaku menjual rokok Ilegal ini karena ingin memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat," jelas Kombes Nasriadi.

Dari pengakuan tersangka, rokok ilegal yang disimpan didalam rumah yang dijadikan gudang dipasarkan kepada para pedagang-pedagang kecil atau kaki lima di daerah Kota Pekanbaru. 

"Akibat pelanggaran pidana ini negara dirugikan Rp200 juta," kata Nasriadi.

Tersangka lanjut Kombes Nasriadi, dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau:

"Setiap Orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" ucapnya.

Selanjutnya, pelanggaran atas Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat"ucapnya.

Jenis rokok yang diamankan  Smith Mentol, H&G Light Gold dan H&G American Blend  Luffman Light dan Luffman American Blend.

 

 

 

 

 



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir