ppid@riau.go.id (0761) 45505
Pelunasan BPIH di Buka, Plt Kakanwil Kemenag:Jemaah Riau Setorkan Kekurangan Biaya Rp 28.8 juta

Pelunasan BPIH di Buka, Plt Kakanwil Kemenag:Jemaah Riau Setorkan Kekurangan Biaya Rp 28.8 juta

  • PPID UTAMA
  • 11 January 2024
  • 246 View

PEKANBARU- Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi,usai membuka semarak Hari Amal Bakti (HAB) Ke – 78 Kementerian Agama Provinsi Riau mengatakan, rujukan pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Riau berdasarkan Embarkasi Batam.

“Sebagaimana ditetapkan, Provinsi Riau memberangkatkan Jemaah haji melalui Embarkasi haji Batam bersama Provinsi Kepri, Jambi dan Kalimantan Barat. besaran BPIH Embarkasi Batam sebagaimana Kepres Presiden tersebut sebesar Rp91.198.048. Setelah dikurangi nilai manfaat Jemaah dikenakan BPIH sebesar Rp 53.833.934. terkait Jemaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000 sehingga Jemaah akan membayarkan kekurangan BIPIHnya sebesar Rp 28.833.934,"ujarnya.

Lebih lanjut Muliardi mengatakan BPIH yang ditetapkan Pemerintah tersebut diperuntukkan untuk operasional Jemaah haji selama melaksanakan Ibadah haji.

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,"terangnya.

Muliardi juga menjelaskan, Jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan merupakan Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M.

“Kementerian Agama mengimbau agar Jemaah haji, segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran kemaren. Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,"tambahnya lagi.

Jemaah yang melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH.

“Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan,"ujarnya.

Sebagaimana dijelaskan juga didalam Kepres besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp 91.198.048.- yang dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. 

 



(Mediacenter Riau/mlb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir