ppid@riau.go.id (0761) 45505
Usai Laga di Pekanbaru, PSPS Riau dan PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta

Usai Laga di Pekanbaru, PSPS Riau dan PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta

  • PPID UTAMA
  • 24 October 2023
  • 171 View

Pekanbaru - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan dan PSPS Riau. Masing-masing klub sepak bola itu didenda sebesar Rp12,5 juta. Sanksi tersebut diterima PSMS karena ulah suporter di markas PSPS Riau.

Pemberian sanksi itu diketahui dari pengumuman di laman resmi PSSI. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 20 Oktober 2023.

Hukuman sanksi denda diberikan kepada Klub PSMS Medan, saat kompetisi Pegadaian Liga 2 2023/2024, pada pertandingan Riau FC (PSPS Riau) vs PSMS Medan pada 15 Oktober 2023.

"Jenis pelanggaran, adanya suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan. Hukuman sanksi denda Rp12.500.000," bunyi pengumuman yang dilihat Media Center Riau, Selasa (24/10/2023).

Sanksi tersebut berikan karena kehadiran suporter PSMS di laga kandang ke markas PSPS Riau. Padahal PSSI memutuskan melarang suporter tim tamu hadir di setiap laga Liga 2.

Selain PSMS, panitia pelaksana pertandingan PSPS Riau juga disanksi karena hal tersebut. Panitia dinilai gagal mengantisipasi kehadiran suporter tim tamu di laga itu.

"Jenis Pelanggaran adalah gagal mengantisipasi kehadiran suporter PSMS Medan sebagai suporter klub tamu di stadion," sambung pengumuman itu.

Panitia pelaksana pertandingan juga memberikan hukuman sanksi kepada PSPS Riau dengan denda sebesar Rp 12,5 juta. Sehingga total kedua klub harus membayar Rp 25 juta akibat ulah suporter PSMS.

Untuk diketahui, laga PSPS Riau menjamu PSMS Medan tersaji di Stadion Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Minggu (15/10). Keduanya tim harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 1-1. PSPS Riau terlebih dulu unggul 1-0 di babak pertama melalui Asir di menit ke-43. Petaka datang di babak injury time babak kedua saat wasit menghadiahkan penalti kepada PSMS dan berhasil menyamakan kedudukan, 1-1.



(Mediacenter Riau/MC Riau)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir