ppid@riau.go.id (0761) 45505
Ingat! Hal Ini Terlarang Dilakukan para Saksi Peserta Pemilu, Termasuk Mengintip Pemilih

Ingat! Hal Ini Terlarang Dilakukan para Saksi Peserta Pemilu, Termasuk Mengintip Pemilih

  • PPID UTAMA
  • 16 October 2023
  • 329 View

PEKANBARU - Pada Pemilu 2024 mendatang pencoblosan dan penghitungan suara akan diawasi oleh saksi-saksi, termasuk saksi dari peserta pemilu. 

Saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun demikian ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para saksi peserta pemilu. Apa saja?

Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Alnofrizal, Senin (16/10/2023).

Namun demikian Alnof mengingatkan ada beberapa larangan dilakukan oleh saksi dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Tak hanya itu, saksi juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Pada kesempatan yang sama Alnof mengingatkan juga peserta Pemilu, sehubungan dengan calon legislatif yang diajukan sampai pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan 3 Oktober 2023 lalu bagi jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU, agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal.

Ia juga mengingatkan agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Diharapkan bagi calon yang berstatus jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal setelah ada pengajuan surat pengunduran diri dari calon, dan juga bagi partai politik untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat," paparnya.

"Kami juga berharap untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” tutup mantan komisioner KI Riau tersebut. (MC Riau/Jef). 



(Mediacenter Riau/jep)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir